Senin, 31 Januari 2011

TUGAS SEKSI HUMAS / PPID


  1. Mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing;
  2. Menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masingmasing;
  3. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual;
  4. Menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan;
  5. Memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; dan
  6. Membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.