TUGAS SEKSI HUMAS / PPID
- Mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing;
- Menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masingmasing;
- mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual;
- Menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan;
- Memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; dan
- Membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.